Asep juga menyoroti gedung eva­kua­si sementara yang ada di kawasan tersebut. Gedung tiga lantai dengan fasilitas rooftop tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. ​”Gedung ini sudah ber­diri bertahun-tahun, tetapi tidak jelas siapa yang mengelolanya. Ini sangat disayangkan. Padahal, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi tempat istirahat bagi sopir bus dan wisatawan,” kata­nya.

​Tak hanya itu, Asep juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai kewajiban menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Ia mendesak pemerintah untuk segera menganalisis perencanaan penataan ruang parkir yang komprehensif, mencakup jalur pedestrian dan taman yang memadai.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version