Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Guna membahas berbagai persoalan operasional, termasuk isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat menjadi perhatian publik, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Perumda Bintang Bano menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca juga: SPPG Kalimantong Berikan Klarifikasi Terkait Keterlambatan Distribusi Program Makan Bergizi di Brang Ene

Rapat yang berlangsung Pada Senin 30 Maret 2026, pukul 13.30 Wita bertempat di ruang Komisi III DPRD itu dipimpin Ketua Komisi III, H. Basuki AR, SE, dan dihadiri anggota komisi serta jajaran manajemen Perumda Bintang Bano yang dipimpin Direktur Utama, Beni Ahmadi SE.,MP.

Direktur Utama Perumda Bintang Bano Beni Ahmadi,SE.,MP menyampaikan sejumlah kendala operasional yang dihadapi, di antaranya persoalan distribusi air dan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia juga menanggapi isu PHK yang beredar luas.

Lanjutnya, tidak terjadi PHK massal di lingkungan Perumda Bintang Bano. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor seperti kasus industrial, pensiun, indisipliner, serta pengunduran diri karyawan, dengan jumlah yang tidak sebesar yang beredar di media sosial.

“Seluruh proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, serta melalui rekomendasi tim investigasi,” ungkapnya.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version