“Tersangka terbukti bekerjasama dengan empat tersangka lainnya memanipulasi anggaran proyek dan menyebabkan kerugian negara, kurang lebih di atas Rp600 juta,” jelas Haryanto.
Kelima tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan anggaran 2019 ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Sedang kelengkapan alat bukti hasil penyelidikan Kejaksaan atas kasus tersebut telah lengkap dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas Haryanto. (*)
1 2

