Selain itu, Muhtadin menegaskan, jika Aparatur Desa juga harus memberikan perlakuan, maupun kesempatan yang sama, kepada para peserta Pemilu, yang akan menggunakan fasilitas umum di desa tersebut.
Baca juga: BPG Ciamis Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
“Ketika ada fasilitas fasilitas umum yang dibawah kendali tanggung jawab mereka, dipakai untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu,” tegasnya.(Riz)**
1 2

