Selain itu, Muhtadin menegaskan, jika Aparatur Desa juga harus memberikan perlakuan, maupun kesempatan yang sama, kepada para peserta Pemilu, yang akan menggunakan fasilitas umum di desa tersebut.

Baca juga: BPG Ciamis Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

“Ketika ada fasilitas fasilitas umum yang dibawah kendali tanggung jawab mereka, dipakai untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu,” tegasnya.(Riz)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version