” Yang Kedua, terkait rekomendasi pemeriksaan LPPD Kepala Desa.Telah dilakukan koordinasi ke pengawas internal pemerintah daerah (APIP),bahwa pelaksanaan audit telah dan sedang dilakukan audit ketaatan dan laporan pertanggungjawaban pemerintah Desa telah di terima oleh BPD,” terangnya.

Kata Iken, tentu klien saya Rahmanuddin selaku Kepala Desa Labuhan Lalar tidak mungkin akan melaporkan warganya ke Kepolisian terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada diri dan keluarganya, namun Rahmanuddin sudah menyerahkan sepenuhnya kepada saya selaku kuasa hukumnya terkait permasalahan tersebut.

” Dan saya selaku kuasa hukumnya Rahmanuddin, meminta kepada Ketua BPD Desa Labuhan Lalar dan kawan- kawan supaya ada niat baik untuk memulihkan nama baik Rahmanuddin dan keluarganya dari fitnah yang di isukan selama ini melalui media online tersebut. Saya meminta agar Ketua BPD dan kawan – kawan membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada Rahmanuddin melalui media online yang sama,” tegas Iken.

Baca juga: Program Unggulan Desa Bukit Damai Para Janda Belanja ke Pasar Cukup Bawa Kupon

Ia menegaskan, jika permintaannya itu tidak di indahkan oleh ketua BPD Desa Labuhan Lalar dan kawan – kawan, terpaksa mereka akan berurusan dengan hukum. Kami tidak segan segan menuntut balik mereka untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version