Atas dasar Laporan dari Susilawati Unit Reskrim Polsek Sekongkang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekongkang Ipda Herman, SH menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan alhasil kurang dari 24 jam berhasil mengamankan 2 ( dua) laki-laki terduga pelaku ( SS) 17 th, alamat Sekongkang Atas dan ( MR ) alias ( G ), 18 th, alamat Woja Dompu yang sementara berdomisili di Sekongkang Atas kedua terduga pelaku merupakan rekan dari anak pelapor yang kesehariannya sering bermain di rumah pelapor, dan barang bukti 1 ( satu ) unit mesin sepeda motor honda Kharisma juga sudah berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.
Baca juga: Operasi Mantap Praja Polres Sumbawa Barat Sasar Kelompok Nelayan Ajak Pilkada Damai 2024
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian satu unit mesin sepeda motor diungkap oleh Polsek Sekongkang dan saat ini penyidik Polsek Sekongkang telah berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)

