Dedi menjelaskan kenapa distributor di laporkan ini panjang perjalananya, jadi tidak ujug ujug tapi dari mulai tahun 2020
Kata Dedi, setiap KPL yang melakukan penebusan pupuk harus membayar terlebih dahulu kepada distributor, sementara datangnya pupuk jauh dari prinsip tepat waktu, jadi pengecer atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) selama ini harus mengeluarkan dulu uang ke distributor supaya dikirim, itu pun kadang-kadang dikirim pupuknya itu telat
Kedua di tahun 2023, sambung Dedi, distrbutor telah melakukan transaksi T-pubers tanpa sepengetahuan KPL artinya distributor dengan KTP para petani bisa langsung melakukan transaksi tanpa koordinasi dengan kios pupuk
Salah satu contoh dari 6 pengecer di wilayah Kecamatan Ciawi itu rata-rata di ahir tahun harus mengembalikan kuota transaksi tidak kurang 5 ton. Ini jelas sangat merugikan kios pupuk, kemudian perilaku distributor seperti itu merupakan tindakan kejahatan penggelapan petani uang negara dan penggelapan pajak
Dan ketiga dalam laporan F6 (bulanan) yang di buat distributor itu tidak sesuai dengan persediaan penebusan dan penyaluran pupuk yang dilakukan pengecer.
Maka LPM selaku lembaga unsur kemasyarakatan tak bisa tinggal diam sehingga langkah awal mengadukan para Distributor yang nakal baik ke Kementerian ,PT Pupuk Indonesia (Persero) maupun ke Aparat Penegak Hukum, dengan harapan khususnya di Kab.Tasikmalaya para pihak kedepan tak semena atau hanya demi keuntungan pribadi/perusahaan tanpa melaksanakan aturan dan ketentuan,” pungkasnya.(*)

