Menyikapi hal tersebut, Kabid SMP Cucu Ano Lesmana, S.Pd., M.Pd., bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) N. Dede Martini, S.Ag., M.Si. (Tim 1 Monev), dengan tegas membersihkan institusi dari segala bentuk intervensi gelap. Keduanya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tidak pernah mengarahkan pihak sekolah mana pun untuk memberikan pekerjaan atau proyek kepada siapapun.
“Dinas tidak pernah mengarahkan kepada sekolah-sekolah terkait untuk memberikan pekerjaan kepada siapapun. Jika ada yang mengaku-ngaku membawa arahan dari dinas, tolak saja secara tegas! Karena dinas tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” tegas Cucu Ano bersama jajaran Tim 1 di lapangan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sikap tegas ini, diharapkan seluruh proses revitalisasi sekolah berjalan transparan, akuntabel, serta menyelamatkan citra positif dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya dari cengkeraman para calo proyek dan oknum pemeras. (Adi)**
