Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu program bansos reguler yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PIP diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP dan SMA dari keluarga kurang mampu yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS Kemensos.

Perlu diketahui nominal bantuan PIP Kemdikbud berbeda-beda bagi setiap jenjang pendidikan dengan rincian yaitu:

SD/SDLB/Paket A : Rp450 ribu, untuk siswa baru atau siswa kelas akhir mendapatkan bantuan Rp225 ribu.

SMP/SMPLB/Paket B : Rp750 ribu, untuk siswa baru atau siswa kelas akhir mendapatkan bantuan Rp375 ribu.

SMA/SMK/SMALB/Paket C : Rp1 juta, untuk siswa baru atau siswa kelas akhir mendapatkan bantuan Rp500 ribu

Namun, ada beberapa kasus, adanya potongan sejumlah uang kepada penerima manfaat PIP.

Perlu diketahui bahwa dana PIP yang diterima siswa seharusnya tidak ada potongan apapun.

Hanya, kemungkinan dana PIP dipotong oleh sekolah karena siswa yang bersangkutan memiliki tanggungan biaya sekolah.

Lalu, bagaimana jika dana PIP dipotong tapi siswa tidak punya tanggungan biaya sekolah?

Dilansir dari laman Facebook resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, orang tua/wali siswa bisa menghubungi nomor berikut untuk melakukan pengaduan terkait dana PIP

1. Melalui telepon ke Unit pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Direktorat Pembinaan SD: Telp 021-5725638

2. Melalui Fak ke Unit pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Direktorat Pembinaan SD: fax 021-5725644.

Baca juga: Muncul Kabar, Bupati Jeje Akan Ganti Kepala Bappeda Oleh Kadisdik Hingga Soleh dan Usep Calon Kuat Kadis

3. atau melalui email ke Unit pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Direktorat Pembinaan SD: email pipsd@kemdikbud.go.id.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version