Akar masalah utama yang menjadi penyebab Honorer terancam gagal menjadi PPPK adalah soal ketersediaan kuota formasi.
Mendagri mengungkap banyak daerah yang tidak membuka formasi sesuai dengan jumlah kuota Honorer yang ada di database BKN.
Terdaftarnya itu tahun 2022 di BKN, tapi yang didaftarkan oleh daerah untuk mengikuti seleksi yang dibuka oleh KemenPANRB jumlahnya itu (lebih sedikit),” terangnya.
Data yang dihimpun Kemendagri menunjukkan ada 50 daerah yang mengajukan jumlah formasi ke BKN sangat sedikit.
Jauh dari jumlah tenaga Non ASN yang terdaftar di database BKN.
Mendagri menyebut salah satu contoh yang terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Dari 27.417 tenaga Honorer di database BKN hanya 4.064 formasi saja yang disediakan Pemprov Jawa Barat.
Sehingga akan terdapat puluhan ribu tersisa yang tidak tahu nasibnya mau diapakan.
Bahkan secara total dari 50 Daerah yang didata Kemendagri terdapat 344.797 Honorer di database BKN.
Namun hanya 42.643 formasi yang diajukan ke BKN, sementara sebanyak 319.605 tidak tersedia kuota formasinya.
“Dari 50 daerah ini Non ASN-nya terdatanya 344.797, tapi yang didaftarkan oleh daerahnya hanya 42.643, yang 319.605 nggak didaftarkan,” terang Tito.
Baca juga: Lagi Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
Terjadi gap atau selisih sangat besar sehingga berakibat fatal.(*)

