Penetapan aset ini berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw tanggal 19 September 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor : PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Ia juga menjelaskan, terkait aset SA dan EK masih terus ditelusuri keberadaannya, sementara ini tim penyidik sudah melakukan penyitaan mesin pencetak paving blok dan sekarang kami melakukan penyitaan empat bidang tanah milik tersangka EK yang dibeli pada tahun 2016 dan 2019.

Baca juga: LPM Ungkap Ada Biang Kerok di Balik Pungli Rutilahu, Wasekjen LPM Jabar: LPM Harus Diselamatkan dan Satgas Saber Pungli Harus Dilibatkan

Ada beberapa bidang tanah milik EK yang atas nama istri juga akan dilakukan penyitaan, namun dalam proses administrasi. “Hari ini 4 bidang tanah dan on progres 4 lagi jadi semuanya 8 bidang tanah, dari 8 bidang tanah salah satu pemiliknya tersangka SA. Sementara itu untuk aprizal harga ditahap setelah dilimpahkan dari Pidsus ke kasi PB3R ,” tukasnya.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version