3. Pasal 28: Yayasan/Penyelenggara SPPG wajib menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak dan proses hukum.
“PIC dapur harus sesuai dengan yang tertera dalam status kepegawaian di BGN. Jika ada pergantian tanpa melalui mekanisme resmi BGN, itu sudah melanggar prosedur,” jelas seorang sumber yang memahami aturan BGN.
Pihak SPPI Bungkam, Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPI “Kafabih Dermawan Insani” maupun dari Badan Gizi Nasional kepada jurnalis Obormerahnews.com
Menurut keterangan Aslap baru, pihak SPPI saat ini sedang dalam kondisi terpuruk akibat kejadian ini dan sungkan untuk menemui tamu.
“Kami sudah berupaya menghubungi pihak SPPI dan BGN untuk konfirmasi. Namun belum ada keterangan apapun krn blm bisa ditemui.
Tuntutan Tindak Lanjut : Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut dana program strategis pemerintah untuk pemenuhan gizi anak. Publik dan orang tua siswa di wilayah Salopa menuntut agar BGN dan APH segera mengusut tuntas kasus ini.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggunakan dana negara tidak sesuai peruntukan.
Obormerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.(Adi Yogantara)

1 Komentar
Pingback: Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi ⋆ OBORMERAH