Kab Tasik Obormerahnews.com-Keputusan kasasi yang ditangani Mahkamah Agung (MA) dinilai aneh. Pasalnya dengan waktu bersamaan muncul dua keputusan yang berbeda.

Baca juga: Soal Sudah di Monev Dinas PUPR dan Disdik, Plt Kepsek SDN Pantilaksana Berbohong, Dedi Supriadi: Menyesatkan Publik

Hal itu disampaikan Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya yang juga Pegiat anti korupsi, Dedi Supriadi, Dua perkara yang diberikan MAadalah dugaan penggunaan tanah pribadi dipakai kantor desa Cidempur. Dedi khawatir ada ”permainan” di balik keputusan kasasi tersebut dengan waktu bersamaan

“Ini lucu bagi saya, kalau kasasi ini ditetapkan kemudian diputuskan dan salinan juga jelas itu per tanggal 24 agustus 2023 dan kami mendapatkan putusan kasasi itu dari Panitra pengganti MA yang namanya di KTP ada di kami jelas, namun tiba-tiba sebulan kemudian ada keputusan kasasi lagi dengan keputusan berbeda,” bebernya usai audensi di aula dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026)

Kata Dedi, inilah mafia hukum konspirasi bedebah yang merampok hak masyarakat. Maka kita buka di MA ini bukan prodak MA makanya pengadilan negeri di sorot masyarakat hari ini.

Dedi meminta keputusan kasasi tersebut diteliti. ”Jangan-jangan ada permainan di level bawah. Ada kompromi,” kata Dedi

1 2
Share.

1 Komentar

  1. Pingback: Pegiat Anti Korupsi Minta Inspektorat & Polda Jabar Awasi Hasil Proyek Revitalisasi di Kab TasiK, Terutama SDN Pantilaksana Cipatujah ⋆ OBORMERAH

Leave A Reply

Exit mobile version