“LKPJ menjadi cerminan kesungguhan penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, dan akuntabel,” ujar Norvie.
Ia menambahkan, meskipun pembahasan dilakukan secara internal tanpa menghadirkan perangkat daerah, pansus tetap mengedepankan sikap kritis dan komprehensif dalam menelaah materi LKPJ. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan capaian kinerja dengan kondisi riil di lapangan.
Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/05/Kep.DPRD/III/2026, dengan mandat melakukan pembahasan LKPJ Bupati dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna.
Melalui proses tersebut, DPRD menghasilkan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.(Red)

