Ia menyampaikan dan menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Anggota BPD merupakan amanah yang Allah titipkan kepada Bapak dan ibu, untuk itu tolong amanah ini di manfaatkan, di tingkatkan, jabatan ini sifatnya sementara tidak ada yang abadi untuk itu minta tolong agar Amanah ini dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik, untuk kita meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

Tugas fungsi BPD di dalam Regulasi Permendagri No110 Tahun 2016 disana disampaikan bahwa Menggali informasi, menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi yang di titipkan oleh warga harus di perjuangkan, minimal harus bapak dan ibu sampaikan kepada Pemerintah desa, karena yang melakukan eksekusi itu adalah Pemerintah desa.

Selanjutnya ada poin menjalin hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dengan yang lainnya, antara BPD dengan Pemerintah desa, antara BPD dengan lembaga lainnya, ini yang harus dilakukan berjalan sesuai regulasi yang ada.

Pernah membaca sebuah buku yang intinya 85 persen kesuksesan itu di peroleh dengan cara bagaimana kita membina hubungan baik dengan sesama manusia.

“Pergunakan keuangan yang ada di desa, sesuai Aspirasi – aspirasi yang di diamanahkan oleh masyarakat dengan sebaik – baiknya,” tukasnya.

Baca juga: Aceng Enggi Nyatakan Siap Maju Caleg DPRD Kab.Garut Bawa Amanah Masyarakat Dapil 6

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Maluk Heru Sudriansyah, S.Pd.,M.Pd, Kapolsek Maluk AKP Rahmansyah, Kepala Desa Maluk Baharudin,SE, Ketua BPD dan anggota, Kepala KUA Kecamatan Maluk, Kasi Pemerintahan, Ketua BPD Se – Kecamatan Maluk, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Maluk Babinsa Desa Maluk Serda Chaerudin, Bhabinkamtibmas Desa Maluk Aipda Sugeng Riyanto dan tamu undangan lainnya.(DND)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version