Lanjut Kades Idham, harapan saya kepada rekan – rekan staf desa, mohon untuk bertanya sebanyak banyaknya, apa yang tidak di pahami kepada tim dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat , perlu di ingat ini momen yang sangat bagus, karena tidak setiap hari acara ini diselenggarakan, kami berharap ada silaturrahim, ada komunikasi, ada koordinasi dan ada evaluasi dengan harapan kita bisa bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang baik, kita juga berharap output hari ini kita harus bisa memahami substansi apa yang dijelaskan nanti.Dan yang utama kita harus bisa mengaplikasikan hasil dari pertemuan ini dalam melaksanakan tugas kerja kita sehari – hari di pemerintahan desa Tongo,” ujarnya.
Ia menjelaskan,” dengan program Jaksa Jaga Desa seperti ini kami sudah dibimbing dan diberi tahu dimana letak kesalahan cara beradministrasi yang perlu di perbaiki. Harapan ke depan dengan kegiatan Jaksa Jaga Desa program ini bisa berkelanjutan, dan kami Pemerintah Desa berharap Jaksa bisa menjadi Mitra kami, kita saling berkoordinasi dan konsultasi terkait hal- hal yang perlu kami tanyakan terkait Hukum, sehingga lebih awal kami bisa mencegahnya,” tutup Kades Tongo.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah SH.MH melalui Staf Intelijen Dimas Putranto SH, mengatakan terkait Jaksa Jaga Desa ini sudah masuk di tahun kedua, tahun pertama ada 16 desa dan tahun ini juga ada 16 desa, salah satunya desa Tongo.
Lanjut Dimas,” tahun ini kita tidak hanya melakukan pendampingan di dana desa, kami juga berikan pendampingan di aset desa.Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting.Aset desa semua benda yang perolehannya dari dana desa otomatis jika aset tidak di kelola dengan baik, maka menjadi kerugian untuk dana desanya,
Terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.
Dimas menegaskan, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai penanggung jawab di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.
Baca juga: Pemdes Benete Mendapatkan Pendampingan Jaksa Jaga Desa Tahun 2023
Kemudian di laksanakan diskusi pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan di desa.(DND)

