Ciamis Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dalam waktu dekat ini akan menyalurkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen untuk bulan Januari-Februari 2024.

Baca juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Sayangkan Camat Sidamulih Ikut Orasi di Tanjung Cemara, Sekda Akan Panggil Bersangkutan

Hal itu dikatakan Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Andang Firman saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (30/07/24).

“Kenaikan gaji sebesar 8% untuk bulan Januari-Februari yang belum di bayarkan oleh Pemda Ciamis, insyaAllah di awal bulan Agustus akan dibayarkan kepada penerima haknya,”katanya

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version