Kab Tasik Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menggulirkan Program Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu untuk tahun anggaran 2026. Program ini menjadi bukti komitmen Pemkab dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda berprestasi yang menghadapi kendala ekonomi.
Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kondusif, Lapas Sumbawa Besar Tingkatkan Penggeledahan Bersama TNI-Polri
Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. “Kami ingin memastikan warga Tasik yang memiliki semangat belajar dapat melanjutkan kuliah,” ujar Bupati Cecep dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).
Melalui program ini, Pemkab menargetkan ratusan mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk menerima bantuan biaya pendidikan.
Syarat dan Kriteria Penerima
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, Pemkab menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima, antara lain:
Warga Kabupaten Tasikmalaya, dibuktikan dengan KTP dan terdaftar dalam DTKS/DTSEN.
Mahasiswa aktif minimal semester 2 di perguruan tinggi negeri atau swasta.
Memiliki IPK minimal 3,00 untuk jalur akademik.

