Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu tugas kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegas AKP Zainal.
Saat ini, H telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Baca juga: Perketat Pengamanan Obyek Vital Polsek KP3 Laut Tano Laksanakan KRYD di Pelabuhan
Polres Sumbawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.(Red)**

