Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.18 WITA.
Baca juga: Patroli Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Sosialisasikan Anti Premanisme di Pusat Perbelanjaan
Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Seteluk Tengah dan berhasil mengamankan terduga H bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 1 poket plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 lembar plastik klip berisi 4 poket bekas pakai, 1 lembar plastik klip berisi 3 poket bekas pakai, 1 botol bong lengkap dengan pipet plastik, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 2 korek api gas, 1 pipet plastik runcing, 1 pipa kaca (piva), 1 jarum sumbu, dan 1 bekas rokok Sampoerna.
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat. Pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WITA, seorang pria berinisial D datang ke rumah H dan berniat membeli sabu seharga Rp200.000. H sendiri juga berencana membeli seharga Rp100.000, sehingga mereka berdua bertolak ke rumah A untuk melakukan transaksi.

