“Kami ini operator. Atas usulan dari Pak Pj Gubernur Jabar, kami posisinya mendukung dan menanti arahan dari Kemenhub dalam hal ini Ditjen KA sebagai regulator.

Kami siap mendukung nantinya dengan pola-pola operasi yang disiapkan demi memperlancar proyek yang dikerjakan,” ucap Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi

Adapun agar jalur kereta api non aktif rute Banjar-Pangandaran disetujui oleh DJKA Kemenhub untuk bisa diaktifkan lagi melayani perjalanan KA penumpang, ujar Bey, ada persyaratan yang lebih dulu harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Baca juga: Bahas Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh, Komisi III DPRD Kab.Tasik Gelar Rapat

Salah satu syarat dari DJKA Kemenhub yang harus dipenuhi Pemprov Jabar agar jalur ‘rel mati’ Banjar-Pangandaran bisa dihidupkan kembali adalah berupa hasil kajian pasar berisi seberapa potensial minat masyarakat akan menggunakan KA pada perjalanan di rute-rute tersebut. (**)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version