Sebelumnya, Pemkab Pangandaran mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 itu ada 16 temuan dan 78 rekomendasi yang disampaikan.
Temuan dan rekomendasi dari BPK itu meliputi 61 rekomendasi administrasi dan 17 rekomendasi keuangan dengan nilai mencapai Rp 317.101.822.065.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan 15 kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) berindikasi proforma dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Badan Pemeriksa Keuangan ini pun memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang untuk memeriksa bukti belanja kegiatan bimtek senilai Rp 306.100.000.
BPK juga menemukan kekurangan volume realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) senilai Rp 5.470.517.387,45. Lembaga tersebut merekomendasikan pejabat berwenang memproses kelebihan pembayaran belanja modal JIJ dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp 2.637.492.480,96.
Kemudian dalam LHP itu, BPK juga menemukan penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan; saldo utang Rp 411.681.565.657,31; defisit riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 2,96 persen; rasio cakupan pelunasan utang (DSCR) hanya 0,46.
Baca juga: Tasela akan Jadi Kabupaten Baru, Ada 10 Kecamatan yang Masuk dengan luas Wilayah 1.186,17 Km
Berkaitan dengan hal tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya senilai Rp 227.610.813.736.(Riz)**

