Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, perlengkapan untuk menjual sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, terduga H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Saat ini terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Banjar Laksanakan Sambang Pos Ronda, Jalin Kedekatan dengan Warga

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.(Red)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version