Sidang pra nikah menghadirkan 3 pasang calon mempelai, orang tua atau wali mempelai, serta keluarga masing-masing.

Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Sidik Pria Mursita, S.H selaku ketua BP4R memberikan nasihat bahwa tujuan sidang BP4R adalah mendapatkan keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra-nikah secara agama dan juga kedinasan. Lebih lanjut menekankan, tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Jadi, pernikahan harus didasari niat awal dan membulatkan tekad berumah tangga dengan pilihannya untuk berumah tangga.

“Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri, terutama dengan anggota Polri yang setiap saat kehadirannya diperlukan masyarakat” terangnya.

Sementara perwakilan dari Bhayangkari memberikan penjelasan bahwa Bhayangkari adalah persatuan istri anggota Polri, ini adalah organisasi besar di bawah naungan Polri sehingga Bhayangkari menjadi pendorong tugas Polri dan harus bisa menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perilaku maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri.

Baca juga: Mulai 2025, Pengelolaaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kab Pangandaran Beralih ke Dinas PUPR, Panji Sumarna: Tunggu Juknis

Acara sidang BP4R ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas sidang BP4R. Setelah itu, dilakukan pembacaan penetapan hasil putusan sidang oleh sekretaris sidang dan doa.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version