Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Zainal Abidin.

Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari kedepan beserta barang bukti telah dilakukan penyitaan.

Baca juga: Ruang Marwah Dinilai Tanggap dan Proporsional, Pelayanan RSUD dr KH Zenal Musthafa Dipuji atas Keberhasilan Operasi Kehamilan Ektopik

Terhadap tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(Red)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version