Sedangkan untuk kasus Narkoba jenis sabu selama januari 2024 sebanyak 10 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 64 poket sabu siap edaran.Untuk menjalankan aksinya pelaku menunggu pembeli yang datang,ada juga yang mengunjungi pembeli yang memesan,jadi yang memesan ada semacam delivery order, atau diantar ke rumah karna barang tersebut sudah ada nominal harganya.

“Sebagai perbandingan jumlah kasus narkoba pada tahun 2023 sebanyak 74 kasus. Sementara kasus pada tahun 2022 sebanyak 61 kasus. Dalam hal ini, ada peningkatan sebanyak 13 kasus. Oleh karena itu masyarakat diminta mewaspadai penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya sudah menyebar kontak person saya sebagai acuan atau laporan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Besar.

“Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Karena sebagian besar kasus diungkap dari laporan masyarakat ,dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap terjadinya tindak pidana seperti 3C (Curat, Curas dan Curanmor),

Baca juga: Dandim 0612/Tsm Berikan Materi Identitas dan Ketahanan Nasional Kepada Mahasiswa Baru Univeraitas UNPER Kota Tasik

Jangan lupa gunakan kunci ganda untuk menghambat pelaku melakukan pencurian atau kejahatan. Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sumbawa antara lain 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 4 buah aki, dan uang sekitar Rp5,5 juta,” tukas Kapolres Sumbawa Besar AKBP Heru Muslimin, S.I.K.M.I.P.(Red).

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version