Lanjut kasi humas, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara, proporsional.

Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Baca juga: Dibalik Dugaan Monopoli Proyek Dinkes Kab Tasik, Dedi Supriadi Curiga Ada ‘Orang Kuat’ Dibelakang Kabid Sapras

Masih Kasi Humas, “Dalam peradilan pidana juga dikenal azas cepat, sederhana, biaya murah, dengan mempedomani azas ini demi mempertimbangkan tumbuh kembang anak maka Kapolsek Sekongkang menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun tetap berpedoman pada SOP dengan melibatkan para pihak yang membidangi anak berhadapan dengan hukum.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version