Selanjutnya, ada oknum kepala dinas secara terang terangan mengerahkan pegawai honor dan PTT dan memberikan pengarahan berkaitan dengan politik praktis dan pemilihan Bupati. Padahal pusat melarang rekrutmen pegawai honor atau non PNS kecuali petunjuk BKN. Apalagi ditengah tahun pemilu.

Terkahir, soal status jabatan anggota DPRD yang sudah ditetapkan calon tetap di Pilkada. Padahal aturan jelas mengatur mekanisme PAW dan pemberian gaji dan tunjangan anggota DPRD. Apalagi, anggota DPRD tersebut telah mengikuti pemilu yang sah dan sudah dinyatakan terpilih KPUD. Tidak ada larangan anggota dewan menerima gaji selama SK PAW belum dilantik.

Fakta fakta ini adalah perisitiwa yang di bolak balik oleh tim Paslon lawan Fud Aher. Demi untuk menjatuhkan. Menurut Andy situasi ini harus segera ditengahi dan di klarifikasi Panwaslu. Panwaslu diharapkan bekerja profesional dan bertindak sesuai tupoksinya. Bahkan tak perlu menunggu pengaduan.

Andy menghimbau masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk menolak segala bentuk provokasi dan kampanye negatif yang sumber informasinya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Ketua GMKT Puji Kinerja Kadisdik Kab Tasik: Kapabel dan Profesional

”Politik uang itu adalah racun. Uang yang diterima itu sama dengan racun yang akan merusak kehidupan, moral, martabat, serta penghinaan bagi masyarakat Sumbawa Barat. Politik uang ini juga akan mengajarkan masyarakat KSB untuk tidak memilih dengan hati nurani,” demikian, Andy.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version