Bogor Obormerahnews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi tonggak baru reformasi sistem pemeriksaan keuangan negara di Indonesia. Regulasi tersebut menggantikan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan menghadirkan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka standar pemeriksaan yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemeriksa keuangan negara.

Baca juga: Pemkab Pangandaran dan DPRD Satukan Langkah, KUA-PPAS 2027 Difokuskan pada APBD yang Berkualitas dan Berkelanjutan

SPKN 2026 disusun sebagai pelaksanaan langsung amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam regulasi baru ini, BPK menegaskan kembali kedudukan standar pemeriksaan sebagai pedoman wajib dalam seluruh proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga: Kades mantun Monitoring Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Penyakit Pada Ginjal

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version