Menurut Endang, berdasarkan undang-undang nomor 74 biaya pencatatan nikah Rp600 ribu. Namun prosesi akad nikah harus dilakukan di Kantor KUA serta pada jam dan hari kerja. “Kalau mau murah, nikahnya di KUA. Kalau di luar KUA tergantung pada kesepakatan dengan pihak pengundang,” ujarnya.
Soal biaya nikah di KAU harus bayar Rp900 ribu, kata Endang, biaya di kantor KUA gratis, tapi jika diluar itu bukan tanggungjawab KUA” ujarnya.
Endang menjelaskan bahwa Amil itu tidak diangkat oleh KUA tapi diangkat oleh desa. jadi Amil pada masa ini adalah biro jasa, yang namanya biro jasa kan bekerja jadi otomatis dia cari upah
Meski demikian, Lanjut Endang, bahwa amil tidak berkaitan dengan KUA karena diangkatnya oleh kepala desa.
Jadi, kata dia, Amil tidak terkait dengan KUA dalam undang-undang juga amil sudah dihapus karena bukan termasuk karyawan KUA jadi amil hanya diberi tugas oleh kepala desa,” ucapnya.(Adie)**

