Dijelaskan, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setiap Narapidana tanpa terkecuali mendapatkan Remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Masih kata dia, proses pengusulan Remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Tentunya, Narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik.

Selain itu, paradigma lapas sudah berubah seperti terdahulunya. Saat ini tambah Purniawal, sistim kemasyarakatan telah berubah total karena warga binaan selama menjalani masa hukumannya diberikan program -program pembinaan, keterampilan agar mereka memiliki modal hidup bilamana sudah kembali ditengah masyarakat dan bisa berkontribusi positif sebagai tenaga pembangunan yang aktif dan produktif.

“Kami berharap warga binaan yang keluar dari lapas ini, semoga bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan agar tetap menjaga kamtibmas serta jangan lagi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali,” harapnya

Dan warga binaan selama menjalani proses hukumnya di lapas diberikan program keterampilan seperti meubel, Las, pertanian dan peternakan.

Baca juga: Bentuk Karakter Warga Binaan, Lapas Sumbawa Besar Lakukan Pembinaan Pramuka

“Semua ini diberikan bekal agar bisa menjadi modal hidup mereka bersama keluarganya,” pungkasnya.(KA-01)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version