Ia menambahkan, Renja yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman operasional seluruh alat kelengkapan DPRD. DPRD dituntut mampu merespons dinamika dan kebutuhan masyarakat secara cepat serta mengawal aspirasi publik agar terakomodasi dalam kebijakan anggaran.
Terkait Propemperda, Kaharuddin menekankan pentingnya kualitas dalam penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, perda harus solutif, tidak tumpang tindih, berpihak kepada masyarakat, dan sesuai dengan kearifan lokal.
“Kita harus mengutamakan kualitas di atas kuantitas. Perda yang dihasilkan harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk terus menjaga sinergi dengan DPRD, terutama dalam penyelarasan kebijakan anggaran dan penyelesaian perda sesuai jadwal.
Paripurna perdana ini menandai dimulainya tahun kerja 2026 bagi DPRD KSB. Dengan ditetapkannya Renja dan Propemperda, diharapkan arah kebijakan legislasi daerah semakin terukur, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.(Red)

