“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi pelayanan kepada masyarakat. Pasien tidak hanya membutuhkan penanganan medis, tetapi juga pendampingan rohani agar lebih tenang, kuat, dan optimis dalam menjalani masa perawatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama siap mendukung penyediaan rohaniawan lintas agama secara terkoordinasi, profesional, dan menghormati hak setiap pasien.
Dalam perjanjian tersebut diatur ruang lingkup pelayanan kerohanian yang mencakup pendampingan di ruang rawat inap, ICU, dan IGD, sesuai kebutuhan pasien atau permintaan keluarga.
Pelayanan dilakukan dengan tetap menjunjung etika, privasi pasien, serta tidak bertentangan dengan prosedur medis rumah sakit.
Baca juga: DPRD Sumbawa Barat Setujui Tukar Menukar Aset dengan AMNT
Kerja sama ini juga melibatkan dukungan rohaniawan lintas agama, sehingga seluruh pasien dapat memperoleh layanan spiritual sesuai keyakinan masing-masing.**

