Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 dikutip Obormerahnews.com pada Senin, 18 Maret 2024

Disamping itu, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 negara melarang Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tulis Pasal 65.

Hal ini menandakan bahwa pemerintah serius untuk menghapus semua tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Ramadhan Bergembira, DPC PWRI Kab Tasik Bagi-Bagi Takjil Ke Pengguna Jalan

Demikianlah informasi penting yang harus diketahui oleh para tenaga honorer. Mohon maaf yang sebesar-besarnya! (**)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version