Selanjutnya bertempat di warung “C”
Petugas berhasil mengamankan minuman keras dengan jenis:
– Arak Bali (45 botol)
– Anggur Merah (2 botol)

Dan terakhir anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bergerak menyasar warung “S” dan di warung tersebut diamankan minuman keras dengan jenis:
– Anggur merah (2 botol)
– Kawa kawa (3 botol)
– Arak Bali (1 botol)
– Bir Bintang (1 botol)

Kasi Humas menerangkan hal tersebut dilakukan terhadap warung yang menjual minuman keras sebagai bentuk antisipasi mencegah hal – hal yang tidak di inginkan dampak dari mengkonsumsi minuman keras.

” Apalagi ini menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024, sedini mungkin kami dari aparat Kepolisian menertibkan warung – warung yang menjual minuman keras, guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polsek maluk pada khususnya dan di wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat pada umumnya,”tegas Kasi Humas Iptu Zainal Abidin.

Baca juga: Program Depot Air Aman Minum, Kontribusi AMMAN dalam Percepatan Penurunan Stunting

Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan di Pantai Pasir Putih Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk berjalan dengan lancar aman terkendali.(DND)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version