Tekanan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV, agar menjalankan fungsi pengawasan secara tegas
.
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya turut didesak memanggil dan mengevaluasi jajaran Dinas Pendidikan. Selain itu, sorotan diarahkan kepada PGRI Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan iuran rutin Rp20 ribu per bulan per guru serta pungutan lain yang disebut mengalir ke tingkat provinsi.
Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, memberi ultimatum agar Dinas Pendidikan membuka call center khusus pengaduan pungli dalam waktu satu minggu. Jika tidak direspons, RPD mengancam akan menggelar aksi dan melaporkan dugaan pungli ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menegaskan komitmen peningkatan pelayanan publik dan menyebut sertifikasi guru menjadi kewenangan pusat dengan target rampung 2026.
Ia juga mengklaim berbagai kanal pengaduan telah disediakan.
Baca juga: Canangkan Gerakan Leuweung Hejo, Dinas Kehutanan dan Disparpora Kab Tasik Tanam 57 Pohon Cemara
Namun RPD menilai pernyataan tersebut belum cukup tanpa tindakan konkret. Kasus ini dinilai sebagai ujian keberpihakan pemerintah terhadap guru dari praktik yang merugikan.(Dudi)**

