Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi Maluk menarik perhatian Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dinilai kelayakannya sebagai daerah transmigran. Maluk kemudian ditetapkan sebagai daerah pemukiman kembali penduduk (resettlement) sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 7 Tahun 1972.
Acara Harlah ke-22 Desa Maluk juga dimeriahkan dengan partisipasi masyarakat dari berbagai tingkatan, mulai dari TK, SMK, hingga dewasa, yang menampilkan berbagai kesenian dan hiburan daerah. Persiapan acara telah dilakukan selama seminggu penuh.
“Terimakasih untuk semua jajaran panitia dan seluruh warga Desa Maluk yang sudah ikut serta mensukseskan kegiatan ini. Saya juga berikan Apresiasi yang setinggi tingginya atas penampilan terbaik dari anak- anak binaan desa maluk (gong genang).TK Islam Al-falah Desa maluk.SDN 01. SDN 02. SMK 01 Maluk.Lats Kecamatan Maluk. KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan).Flobamora ( Flores Sumba Timur dan alor)”, tutup Sekdes Maluk, Syahratul Nur, S.Pd.(Red)**

