Kab Tasik Obormerahnews.com-Pasangan nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi langsung sujud syukur setelah dinyatakan menjadi pemenang gugatan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil PSU Tasikmalaya digelar dua pasangan lain, yakni pasangan calon nomor urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan pasangan calon nomor urut 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan itu, Cecep mengaku sangat bersyukur. “Alhamdulillah kami sudah mengikuti sidang MK secara seksama dari mulai pukul 13.30 siang. Dan tepat pada pukul 14.32 dan 14.46 dibacakan putusan oleh hakim MK,” ungkap Cecep saat menggelar konferensi pers di kediamannya Perumahan Andalusia, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (26/5/2025).
Cecep mengatakan, proses untuk sampai titik ini sangat panjang dan melelahkan. Apalagi sampai dilaksanakan PSU.

