Sulanjana bapak dari termohon selviani menimpali kenapa harus di usir memang se_rahasia apa? kan bapaknya sama kakaknya wajar ikut menyaksikan ikut mendengarkan, kita tidak ikut bicara ko,dan kalau memang harus keluar bisa dengan tatacara yang baik dan bijaksana sebagai seorang hakim tidak pantas hakim marah marah dengan nada tinggi dan kasar di muka sidang, keterlaluan kata Sulanjana kesal

Selanjutnya, Alfie ahmad langsung pergi ke repsepsionis untuk mohon dipertemukan dengan ketua Ketua Pengadilan, namun setelah petugas ke ruangan ketua pengadilan, katanya pa Ketua sedang ada zooming dan menyarankan ke pengaduan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Tasikmalaya Kelas I A Kabupaten Tasikmalaya dengan diantar resepsionis.

Setelah menemui petugas di ruang pengaduan Alfie ahmad mrndapat jawaban “memang sidang terbuka untuk umum di pembacaan gugatan tapi saat pemeriksaan saksi kadang hakim menyatakan tertutup karena sidang cepat,” ucap Angga M Rifat

Dalam sidang tersebut tidak ada prosesi pembukaan sidang,apalagi menyatakan sidang tertutup, saat termohon masuk ruang sidang hakim sedang bicara dengan pihak pemohon lalu setelah termohon masuk langsung saja nanya nama dan menanyakan gelar AM.keb apaa itu AM.keb tanya hakim yang tampak dalam gambar sidang di pimpin oleh hanya satu orang hakim. Sedang perkara cerai tidak bisa periksa diputus oleh satu hakim, melainkan harus diputus oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim.

Hal ini sesuai amanat undang undang nomor 48 tahun 2009 ada di pasal 1 bahwa pada prinsipnya semua perkara harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh minimal tiga orang hakim, kecuali jika undang-undang menentukan lain tutur Alfie ahmad sa’dan hariri yang juga adalah pembina kongres advocat indonesia dpc tasik raya

Terpisah, Selviani termohon dalam perkara tersebut mengatakan Pak Hakim yang mulia tidak membacakan dalil alasan pemohon di persidangan padahal saya ingin sekali menyatakan bahwa dalil dalil alasan suami saya sangat tidak benar dan banyak yang di balik balik seperti saya meninggalkan rumah padahal dia yang meningalkan rumah dan selanjutnya memaksa saya harus keluar dari rumah tapi hakim yang mulia malah langsung menyuruh kepada para pihak untuk mediasi di ruang mediasi “ini bukan mencari kebenaran, sodara setuju ga dengan gugatan cerai ini”ucap hakim ketua di ruang II Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya tersebut

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non Hakim dan anehnya lagi menurut termohon mediator malah menyebutkan seolah-olah biar proses perceraian ini segera selesai dan memaksa termohon untuk segera menandatangani format yang sudah jadi di ketik terlebih dahulu,dengan alasan kasian ibu datang jauh dari cipatujah dan ibu harus mematuhi peraturan disini,mediator menyodorkan diantaranya hak asuh anak dan idah mut’ah yang sudah ada nilai rupiahnya, ko gitu ya bukanya itu semua akibat hukum perceraian sedangkan perceraianya saja belom terjadi,kirain mediasi itu mencoba mengurai masalah sehingga kedua belah pihak bisa sadar dan mau memperbaiki diri masing masing ujar termohon selviani saya ingin sekali mengutarakan alasan suaminya ingin bercerai itu apa,lalu dengarkan juga saya biar saya juga bicara kan namanya mediasi

Baca juga; Inspektorat Kab Tasik Diduga Tidak Serius Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Parakanhonje, Dedi Supriadi: Temuan ratusan juta Rupiah Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas!

Selviani juga bertanya kepada mediator Kenapa yang ditanya hanya pihak pemohonnya saja yaitu suami saya ,mediator menjawab nanti ibu kan menyampaikan kepada hakim,lalu mediator juga malah nanyanya “teu karunya ka suami anu sakieu seueur hutangna” aneh malah langsung bicara gono gini lalu mediator malah bicara ibu mirip mahasiswa saya yang orang cipatujah sambil senyum senyum dengan suami saya,aduh saya makin sakit ko kaya gini ya pengadilan rasanya ga adil buat saya,”tutur Selviani menceritakan Bagaimana proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.((*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version