Dia juga menilai bahwa pengawasan internal di BPK gagal total. Katanya, hampir seluruh kasus terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

“Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri,” pungkas Wana.

Diketahui, dalam kasus suap BPK dari Pemkab Muara Enim, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Suap terkait untuk mengamankan hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan di Pemkab Muara Enim termasuk pengadaan smart board. Pasalnya, BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Uang suap yang diduga diberikan ke pihak BPK ternyata juga bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Uang yang salah satunya diberikan oleh Fika melalui Cory yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim tersebut, sebagai dibagikan untuk pihak Pemkab Muara Enim termasuk Edison, dan sebagian lainnya digunakan untuk menyuap BPK.

Baca juga: PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Atas pemberian dari pihak swasta kepada pihak Pemkab Muara Enim juga menjadi perkara sendiri dengan empat tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version