Zen juga menyampaikan rasa kecewa terhadap sejumlah kepala bagian yang dinilai tidak menghargai posisinya sebagai Sekda.
“Saya sudah mencoba komunikasi Pak, tapi seolah saya ini nggak laku Pak, seolah saya merasa tidak dihargai sebagai Sekda.
Silahkan Bapak layangkan surat permohonan audiensi secara resmi kepada saya, biar nanti saya kumpulkan para Asda dan Kepala Bagian, terlepas nanti jawaban mereka mau di publikasikan atau tidaknya itu kembali ke mereka yang mengelola anggaran,” ucapnya
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi oleh Pegiat anti korupsi Dedi Supriadi itu bohong.
Menurutnya, Sekda Mohammad Zen sudah melempar tanggungjawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran
“Agak aneh kalau Sekda menyalahkan para Kabag dengan temuan ini. LHP BPK sangat jelas menjelaskan adanya kejanggalan, apalagi menyangkut anggaran besar,” tegas Dedi sekaligus ketua LPM Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (30/8/2025)
Dedi juga mempertanyakan mengapa sekda tidak mengetahui secara rinci anggaran tersebut, dia (Sekda) kan sebagai kuasa pengguna anggaran, pasti para kabag melaporkanya dan kenapa itu anggaran bisa dicairkan kalau tidak ada tanda tangan dari Sekda,” bebernya
“Masa seorang Sekda tidak mengetahui soal anggaran bawahanya, jangan cari kambing hitam lah,”ucapnya
Dedi menilai bahwa dengan akumulasi nilai mencapai Rp 34,7 miliar lebih, kasus ini sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dedi juga menyoroti bahwa ada Kabag umum yang bekerja tanpa SK, serta transaksi uang tunai yang tidak semestinya. Ini bukan sekadar soal SPJ, tapi soal bukti kegiatan nyata dan akuntabilitas anggaran,” lanjut Karmin.
Ia menekankan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Polres dan Kejaksaan agar bersikap transparan dalam penanganannya.
“Kami ingin tahu, apakah kasus ini sudah masuk tahap penyidikan atau masih penyelidikan? Publik berhak tahu, agar tidak muncul spekulasi,” pungkasnya.(Iwan)**

