Hendar menyebut, pembayaran utang tersebut wajib dibayar, karena kalau tidak akan kena penalti

Saat ditanya sumbernya dari mana pemkab membayarnya? Lelaki yang low profile itu menjawab sumbernya dari pendapatan PAD dan DAU

Namun, lanjut Hendar, tinggal pilihan Pimpinan, mana yang lebih prioritas, apakah mau dilunasi dulu ke bjb atau tidak, kalau mau dibayarkan ke bjb itu harus ada kegiatan atau proyek yang harus di kensel artinya tidak dibayarkan dulu

Jawaban saya selaku BUD bahwa hutang kita ini tinggal tahap terakhir Rp 61 miliar, itu harus wajib dilunasi kalau tidak akan kena pinalti

Soal uangnya dari mana, sambung Hendar, ya kita tunggu sampai dua bulan ini. Hendar pun mengaku terus berupaya dan mencari akal hingga terus komunikasi dengan bank bjb.

Baca juga: Upacara Puncak Hari Lahir Kabupaten Sumbawa Barat Ke-20, Dua Perwira Kodim 1628/SB Putra KSB Tampil Sebagai Pejabat Upacara

Hendar meyakini Pemkab mampu membayar utang tersebut, keyakinan tersebut didasari oleh kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang kembali produktif. Di mana penerimaan PAD tumbuh positif, jauh berbeda dibandingkan dengan 2022,” pungkasnya.(RD)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version