“Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi dan hasilnya yang bersangkutan memang belum menempuh izin,” katanya, Kamis (15/8/2024)
Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dengan mengundang instansi terkait dan hasilnya pun sama, bahwa TPS di Purbahayu belum menempuh izin sama sekali.
“Untuk perizinan OSS mereka memang sedang menempuh, tetapi ada izin lain yang belum ditempuh sama sekali, seperti izin bangunan gedung,” bebernya
Akibatnya, Satpol PP melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan di TPS tersebut.”Kami dorong juga pada pelaku untuk segera menempuh izin,” ujarnya.
Untuk persetujuan pendirian gedung, kata dia, harus disertai sarat teknis seperti amdal lalin dan lain-lain.”Itu yang diperlukan dalam menempuh persetujuan bangunan gedung dan standar layak fungsi,” ucapnya.
Baca juga: Upaya Berkesinambungan AMMAN Hutankan Kembali Area Bekas Tambang
Ia mengatakan, bisa saja TPS tersebut ditutup permanen, jika memang tidak ada proses sama sekali.”Kalau syarat administrasi ini tidak di indahkan. Untuk sekarang tidak boleh ada aktifitas dulu,” ujarnya.(*)

