Korban mengatakan, sudah mencoba berbagai cara untuk menanyakan kelanjutan masalah tersebut, tapi dia (Ruhendi) hanya menjanjikan terus tanpa ada realisasinya. Bahkan nomor korban sempat diblokir oleh Ruhendi. Sampai akhirnya korban meminta uangnya dikembalikan dan katanya tidak bisa dikembalikan dengan alasan sudah disetorkan ke Universitas.
Korban mengaku tidak ada proses KBM, “boro-boro kuliah kampus na ge teu apal dimana abi mh,’ ucapnya
“Saya akan mengusut tuntas dan akan menempuh jalur hukum apabila yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan akan membawa para korban lainya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Sekolah MI Albarokah Ruhendi saat dikonfirmasi membantah semua tudingan itu.
Menurutnya jika di kampus yang sebutkan tidak pernah melakukan jual beli ijazah.
Baca juga: Honor Pegawai Honorer di Pangandaran Telat, Ketua DPRD Minta Pemda SDM yang Ada
Kata Ruhendi, bahwa ijazah yang dia jual adalah asli melalui proses pembelajaran kuliah daring, Mahasiswanya pun terdaftar di PDDIKTI, hanya saja untuk skripsi yang memang di kerjakan oleh dosen pembimbing bukan mahasiswa cukup dengan membayar Rp 2,5 juta,” katanya. (A Yogantara)**
