Budi menjelaskn,penertiban APS dilakukan sebagai bentuk persiapan dan tahapan masa kampanye.
“Adapun nanti setelah masuk masa kampanye yang dimulai tanggal 28/11/2023 silahkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK),” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat dan peserta pemilu agar tetap mematuhi aturan – aturan yang berlaku dalam memasang APK.
Baca juga: Ribuan warga Banjaranyar Ciamis ikut jalan sehat, Meriahkan Hari Besar Nasional
“Kami mengimbau jika sudah memasuki masa kampanye, apabila memasang APK agar mematuhi aturan yang yang berlaku,” pungkasnya.(Revan)**
1 2

