Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial UF alias C, warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan Job Fair di Disnakertrans KSB

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Sario, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Tindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan UF alias C yang diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, UF alias C berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,49 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 850.000,00 yang diduga hasil penjualan narkotika.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version