Sekda juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga kebersihan dan ketertiban umum, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung melalui WFO.

“Jangan dimaknai WFH sebagai tidak bekerja, tapi tetap bekerja dari rumah,” tegas Sekda, menekankan bahwa produktivitas ASN tetap menjadi prioritas utama dalam skema kerja baru ini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan penghematan anggaran daerah.

Baca juga: Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum, Bhabinkamtibmas Desa Tamekan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Melalui penerapan transformasi budaya kerja ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya operasional, seperti listrik, BBM, dan air, sekaligus mengarahkan hasil penghematan tersebut untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version