“Saya sendiri belum pernah ketemu sama pemborongnya, karena hubungan saya dengan mandor pekerjaan,” ujar TY

Secara terpisah, Kepala Bidang SMP Disdik Kab.Tasikmalaya, Jani Maulana, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penggunaan material bekas pihaknya akan koordinasi dengan pihak kontraktor dan pihak sekolah

Namun saat ditanya oleh awak media terkait penggunaan material bekas, dirinya mengatakan itu ga masalah kalo situasi darurat dan yang penting ada hasil CCO pengalihan anggaran dan di peruntukan ke bangunan yang baru.

“Sebenarnya kalo situasi kebutuhan bahan matrial nya banyak dan anggaran tidak cukup bahan matrial bekas bisa di pasang lagi, asalkan udah ada hasil CCO dan bisa di pertanggung jawabakan hasil lebihnya ke bangunan yang baru,” Ujarnya, Kamis (05/10/2023)

Kata Jani, pihak ketiga/kontraktor terkait penggunaan material bekas tersebut itu harus seijin dari pihak kepala Sekolahnya ,dan pihak sekolah bertanggung jawab kalo bahan matrial kayu bekas tersebut masih layak pakai dan menjamin kekuatannya.

Baca juga: Dipungli Rp 300.000, Warga Miskin Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis di 3 Desa Kec.Cibalong Garut Mengeluh

“hasil saya koordinasi ke pihak pengawas via seluler, kalo matrial kayu bekas tersebut di pakai atas perintah kepala sekolah,dan pihak kepala sekolah dan konsultan menjamin bahan tersebut masih layak pakai dan menjamin kekuatannya.” Tegasnya (Iwan)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version