Pangandaran Obormerahnews.com– Kepala desa dan bendahara di desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp590 juta

Baca juga: Kades Sindangjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Rp590 Juta, Camat Mangunjaya Mengaku Sudah Ingatkan Tapi Tetap Bandel

Dugaan korupsi itu dilaporkan masyarakat Sindangjaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis

Mereka membawa sejumlah dokumen dana desa Sindangjaya senilai Rp590 juta tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif.

“Kami masyarakat Sindangjaya melaporkan pemakaian dana desa Sindangjaya di tahun 2024, kami lapor terkait data fiktif yang kami temukan di lapangan yang tidak sesuai dengan program pemdes Sindangjaya,” kata salah satu Warga bernama Dadang

Dadamg menerangkan dalam dokumen itu ada penyelenggaraan PAUD Rp30 juta, rembug Stunting Rp1,2 juta serta pelatihan kader (Penanganan Stunting) Rp4,2 juta.

Lalu, peningkatan Jalan usaha tani (JUT) di dusun babakan Rt 10/rw 03 Rp75 juta, peningatan JUT di dusun Cirapuan Rp75 juta dan peningkatan JUT di Sindangjaya (TPU) Rp15 juta

Kemudian, pembangunan jembatan Tohari Kersaratu Rp35 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp55 juta, padat karya tunai desa Rp72 juta serta pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp25 juta.

Terakhir, pelatihan digitalisasi UMKM Rp15 juta, penanggulangan bencana Rp45 juta, BLT dana desa Rp180 juta dan PMT Stunting Rp47 juta

1 2
Share.

10 Komentar

    • Usut sesuai peraturan uud bersihakan yg terlibat,Cing saradar cing Jarujur
      Perangkat desa teh di gawe ges di gaji,teu cukup gaji maraneh makana ulah loba gaya sing ngarumas loba bersukur

  1. Warga sindangjaya on

    Enya ngeraken kepala desa jeng perangkatna anuterlibat
    Wayahna kudu tanggung jawB berhadapan jeng hukum

  2. Hukum alam eta teh, didunya keneh ge geus karaos,,loba teuing ngadahar nu bagean rakyat,,komo engke di aheratna..

Leave A Reply

Exit mobile version