Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan tata kelola keuangan desa di Kecamatan Langkaplancar dapat semakin baik. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan berkurangnya kesenjangan antara desa dan kota,”ujarnya.
“Tentunya hal ini harus selaras dengan kewajiban aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang- undangan,” Tutur Kabid Yuningsih
Sementara itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangandaran AKP Rumanto menegaskan pentingnya sinergi antara APH dan pemerintah desa menciptakan tata kelola pemerintahan transparan dan akuntabel.
Kata Dia, Dana desa adalah wujud pemerataan pembangunan. Diharapkan seluruh perangkat desa memahami regulasi yang ada, memiliki kesadaran moral, serta memperkuat pondasi tata kelola yang baik,” tegasnya.
“Kami dari kepolisian siap mengawal program-program desa agar berjalan dengan baik. Mari kita wujudkan masyarakat desa yang bersih, profesional, dan berintegritas,” kata dia.
Terpisah, Ketua Apdesi Kabupaten Pangandaran, Sugiono, menyampaikan kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman kepala desa terhadap regulasi yang kerap berubah.
“Kami ingin mendapatkan arahan dari para pembina, terutama APH, agar tidak salah langkah dalam menjalankan amanah undang-undang,” katanya.
Ia berharap kerjasama antara pemerintah desa, APH, dan mitra lain terus terjalin.
“Kami ingin transparan dan tidak ada yang ditutupi. Keluhan-keluhan yang ada akan kami benahi demi mendukung visi nawacita presiden,” pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Asep Noordin Marah Besar, Jalan Baru Hancur oleh Truk Melebihi Tonase
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di masing-masing Kecamatan dibagi menjadi 10 gelombang, Kecamatan Langkaplancar gelombang terakhir dan diikuti oleh 15 Kepala desa dan perangkatnya.(Riz)**

